Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Kelebihan Hak Cipta dan Paten
Dengan memiliki Hak Cipta atau pun Paten pada kekayaan intelektual yang kita miliki maka kita bisa dengan leluasa menggunakan Hak atas Kekayaan Intelektual yang kita miliki tersebut, tanpa perlu mengkhawatirkan adanya duplikat dari pihak lain, karena penduplikat yang tidak diakui oleh pemilik HAKI dan hukum yang berlaku akan mendapatkan sangsi yang telah ditentukan.
Kekurangan Hak Cipta dan Paten
Namun berlaku juga kebalikannya, karena adanya Hak Cipta dan Paten maka kita tidsk bisa semena-mena menduplikat HAKI milik orang lain yang telah didaftarkan secara sah ke departemen HAKI.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar